P1 STIKOM Relina Ayudhia (10410110011)
SAP Akuntansi
Pendahuluan
Tujuan PSAP 01 adalah mengatur
penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial
statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik
terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk
tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan
keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual.
Laporan keuangan untuk tujuan umum
adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang
dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, termasuk lembaga legislatif,
pemeriksa/pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi,
investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan
keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang
disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
Basis akuntansi
yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis akrual.
Entitas pelaporan menyelenggarakan akuntansi dan
penyajian laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan
pendapatan dan beban, maupun pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas.
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi
berbasis akrual, menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang anggaran.
Tujuan Laporan Keuangan
- menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
- menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
- menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
- menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
- menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
- menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan
menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
- aset;
- kewajiban;
- ekuitas;
- pendapatan-LRA;
- belanja;
- transfer;
- pembiayaan;
- saldo anggaran lebih
- pendapatan-LO;
- beban; dan
- arus kas.
Komponen-komponen Laporan Keuangan
Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan
keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan
laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
- Neraca;
- Laporan Operasional;
- Laporan Arus Kas;
- Laporan Perubahan Ekuitas;
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Pernyataan Standar ini mensyaratkan
adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan,
mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan
atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan merekomendasikan format ilustrasi
standar ini yang dapat diikuti oleh suatu entitas pelaporan sesuai dengan
situasi masing-masing.
Identifikasi Laporan Keuangan
Laporan keuangan diidentifikasi dan
dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama.
Persyaratan tersebut dapat dipenuhi dengan penyajian judul dan judul kolom yang
singkat pada setiap halaman laporan keuangan.
PSAP hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk
informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya.
Setiap komponen laporan keuangan
harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus
dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu
untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan:
- nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
- cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan;
- tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan;
- mata uang pelaporan; dan
- tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan.
Periode Laporan
Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah
dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang
atau lebih pendek dari satu tahun, entitas pelaporan mengungkapkan informasi
berikut:
- alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun,
- fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
Tepat Waktu
Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan
tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal
pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu
entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan
yang tepat waktu.
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan
keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD.
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber,
alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah
pusat/daerah dalam satu periode pelaporan
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan
sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut:
- Pendapatan-LRA;
- belanja;
- transfer;
- surplus/defisit-LRA;
- pembiayaan;
- sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan
secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
- Saldo Anggaran Lebih awal;
- Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
- Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
- Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
- Lain-lain;
- Saldo Anggaran Lebih Akhir.
Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas
pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Klasifikasi
Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset
dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau
dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan
jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari
12 (dua belas) bulan.
Neraca menyajikan secara komparatif dengan periode
sebelumnya pos-pos berikut:
- kas dan setara kas;
- investasi jangka pendek;
- piutang pajak dan bukan pajak;
- persediaan;
- investasi jangka panjang;
- aset tetap;
- kewajiban jangka pendek;
- kewajiban jangka panjang;
- ekuitas.
Pos-pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam
Neraca jika Standar Akuntansi Pemerintahan mensyaratkan, atau jika penyajian
demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas
pelaporan.
Aset Lancar
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika:
- diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau
- berupa kas dan setara kas.
Aset Nonlancar
Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka
panjang dan aset tak berwujud, yang digunakan secara langsung atau tidak
langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum.
Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi
jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya untuk mempermudah
pemahaman atas pos-pos aset nonlancar yang disajikan di neraca.
Aset tetap adalah aset berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap terdiri
dari:
- Tanah;
- Peralatan dan mesin;
- Gedung dan bangunan;
- Jalan, irigasi, dan jaringan;
- Aset tetap lainnya; dan
- Konstruksi dalam pengerjaan.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk
menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan
pembentukannya.
Pengakuan Aset
Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa
depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat
diukur dengan andal.
Aset diakui pada saat diterima atau kepemilikannya
dan/atau kepenguasaannya berpindah.
Pengukuran Aset
Pengukuran aset adalah sebagai berikut:
- Kas dicatat sebesar nilai nominal;
- Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan;
- Piutang dicatat sebesar nilai nominal;
- Persediaan dicatat sebesar:
- Biaya Perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
- Biaya Standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
- Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya
perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan
yang sah atas investasi tersebut;
Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila
penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka
nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Kewajiban Jangka Pendek
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban
jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban
jangka panjang.
Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan
cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti
utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang
akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya.
Kewajiban Jangka Panjang
Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan
kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan untuk
diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika:
- jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- entitas bermaksud mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
- maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
Jumlah setiap kewajiban yang dikeluarkan dari
kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini, bersama-sama dengan
informasi yang mendukung penyajian ini, diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa
pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban
yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai
nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau
pada saat kewajiban timbul.
Pengukuran Kewajiban
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban
dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal
neraca.
Ekuitas
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang
merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir
ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.
Informasi yang Disajikan Dalam
Neraca atau Dalam Catatan atas Laporan Keuangan
Rincian yang tercakup dalam
subklasifikasi di Neraca atau di Catatan atas Laporan Keuangan tergantung pada
persyaratan dari Standar Akuntansi Pemerintahan dan materialitas jumlah pos
yang bersangkutan. Faktor-faktor yang disebutkan dalam paragraf 86 dapat
digunakan dalam menentukan dasar bagi subklasifikasi.
Pengungkapan akan bervariasi untuk setiap pos,
misalnya:
- piutang dirinci menurut jumlah piutang pajak, retribusi, penjualan, fihak terkait, uang muka, dan jumlah lainnya; piutang transfer dirinci menurut sumbernya;
- persediaan dirinci lebih lanjut sesuai dengan standar yang mengatur akuntansi untuk persediaan;
- aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kelompok sesuai dengan standar yang mengatur tentang aset tetap;
- utang transfer dianalisis menurut entitas penerimanya;
- dana cadangan diklasifikasikan sesuai dengan peruntukannya;
- pengungkapan kepentingan pemerintah dalam perusahaan negara/daerah/lainnya adalah jumlah penyertaan yang diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian.
Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan
saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
Penyajian Laporan Arus Kas dan pengungkapan yang
berhubungan dengan arus kas diatur dalam PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas.
Laporan Operasional
Laporan finansial mencakup laporan operasional yang
menyajikan pos-pos sebagai berikut:
- Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
- Beban dari kegiatan operasional ;
- Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
- Pos luar biasa, bila ada;
- Surplus/defisit-LO.
Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan
sekurang-kurangnya pos-pos:
- Ekuitas awal
- Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
- Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:
- koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya;
- perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
- Ekuitas akhir.
Di samping itu, suatu entitas pelaporan menyajikan
rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan
Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.